Hak Kekayaan Intelektual (H.(a).K.I.)



Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
• Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
• Intellectual Property Rights (IPR)
• Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
• Hak Milik Intelektual

MAKNA HaKI
• Definisi HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan Pemerintahan kepada penemu / pencipta / pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya.

• Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan.


H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

MAKSUD
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

TUJUAN
1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HaKI.
2. Agar para peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan HaKI dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan HaKI.
3. Agar para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.

Hak Atas Kekayaan Inteletual (HaKI)
(Intellectual Property Right/IPR)
TRIP’S


Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Berlaku 1 Januari 2000
Cakupan HaKI
A. Hak Cipta (copy Right)
B. Hak atas Kekayaan Industri
1. Paten
2. Merek (Trade Mark)
3. Desain Produk (insdustrial design)
4. Informasi Rahasia (trade secret)
5. Indikasi geografis (geographical indications)
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (circuit lay-out)
7. Varitas tanaman (plant varieties)
8. Kompetisi terselubung (unfair Competition)

Ruang lingkup H.K.I.:

• Hak Cipta
o Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
o Hak cipta mengandung:
 hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
 hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
o Sifat hak cipta:
 hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
 hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
 hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
o Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
o Jangka waktu perlindungan hak cipta:
 Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
 Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

• Hak Atas Kekayaan Industri
o Patent (Hak Paten)
 Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
 Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
 Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
 Paten tidak diberikan untuk invensi:
 bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
 metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
 teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
 makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
 contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
o Trademark (Hak Merek)
 contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
o Industrial Design (Hak Produk Industri)
 contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
o Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
• TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
• Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
• PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
• Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
• Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
• WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:
• UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
• UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
• UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
• UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
• UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

KEBIJAKAN DAN KESIAPAN INDONESIA DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam dasawarsa terakhir ini, telah semakin nyata bahwa pembangunan harus bersandarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi. Kesepakatan Indonesia untuk merealisasikan gagasan mengenai ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), telah menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, dan secara tidak langsung memacu perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk lebih meningkatkan daya saingnya.
Semakin derasnya arus perdagangan bebas, yang menuntut makin tingginya kualitas produk yang dihasilkan terbuti semakin memacu pekembangan teknologi yang mendukung kebutuhan tersebut. Seiring dengan hal tersebut, pentingnya peranan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari. Hal ini tercermin dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek, serta cukup banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang terlihat pada lampiran 1.
Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan suatu tugas besar. Terlebih lagi dengan keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO dengan konsekuensi melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Berdasarkan pengalaman selama ini, peran serta berbagai instansi dan lembaga, baik dari bidang pemerintahan maupun dari bidang swasta, serta koordinasi yang baik di antara senua pihak merupakan hal yang mutlak diperlukan guna mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.
Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi,
penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.
Peraturan Perundang-undangan dan Konvensi-konvensi International.
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;

2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;

3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;

6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan

7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, beberapa waktu yang lalu (tahun 1997) terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut telah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif, dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT
– General Agreement on Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu sebagai berikut :
��Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);

��Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);

��Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);

��Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);

��WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);

Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, keterlibatan berbagai pihak secara terkoordinasi dan intensif sangat diperlukan untuk menjamin terlaksananya sistem hak kekayaan intelektual yang diharapkan.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiat-Kiat Agar Bisa Qana’ah

Sehat lebih baik dari Kaya

Jadilah Pelopor Kebaikan Sebelum Mengajak yang Lain