Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2010

Hak Kekayaan Intelektual (H.(a).K.I.)

Gambar
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual: • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) • Intellectual Property Rights (IPR) • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) • Hak Milik Intelektual MAKNA HaKI • Definisi HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan Pemerintahan kepada penemu / pencipta / pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. • Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan. H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nila